Mengenal Coretax Yuk!

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mencakup berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

pajak.go.id

Salah satu fitur utama Coretax adalah kemudahan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP melalui sistem Coretax:

  1. Akses Laman Coretax: Kunjungi situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Daftar Akun: Pada halaman utama, klik opsi “Daftar di sini” atau “New Registration”. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya “Perorangan” untuk individu. fahum.umsu.ac.id
  3. Konfirmasi NIK: Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Kemudian, pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. infiniti.id
  4. Isi Data Pribadi: Lengkapi formulir dengan data diri sesuai dokumen resmi, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). infiniti.id
  5. Verifikasi Email dan Nomor HP: Masukkan alamat email dan nomor handphone yang aktif. Kode verifikasi (OTP) akan dikirimkan melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi. infiniti.id
  6. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia atau paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing. Jika Anda adalah pelaku usaha, sertakan juga dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta. hipajak.id
  7. Tambahkan Data Keluarga: Masukkan data anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti orang tua, pasangan, atau anak. infiniti.id
  8. Lengkapi Sumber Penghasilan: Isi informasi mengenai sumber penghasilan, jenis pekerjaan, dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Simpan data tersebut setelah diisi lengkap. infiniti.id
  9. Isi Alamat Domisili dan Alamat Sesuai KTP: Masukkan alamat tempat tinggal saat ini dan alamat sesuai KTP dengan lengkap. Lakukan penandaan lokasi (tagging) pada peta yang disediakan untuk mempermudah identifikasi lokasi Anda. infiniti.id
  10. Verifikasi Data dan Foto: Klik “Verifikasi” untuk mengecek kembali data yang telah diisi. Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem. infiniti.id
  11. Ajukan Permohonan: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, centang pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”. Pantau email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi mengenai penerbitan NPWP. hipajak.id

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

pajak.go.id

Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, DJP menyediakan beberapa saluran bantuan, antara lain:

  • Kring Pajak: Layanan call center di nomor 1500200.
  • Live Chat: Fitur live chat yang tersedia di situs pajak.go.id.
  • Email: Kirim pertanyaan atau pengaduan ke informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.
  • Media Sosial: Mention akun Twitter resmi DJP di @kring_pajak.

Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut: Daftar Unit Kerja DJP.

Informasi lebih lengkap, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses di Panduan Coretax DJP.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top