Cara Menggunakan Coretax untuk Pelaporan Pajak Online

Dalam era digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax, sebuah sistem modern yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan. Setelah berhasil mendaftar dan mendapatkan NPWP melalui Coretax, langkah selanjutnya adalah memahami cara menggunakannya untuk pelaporan pajak.

1. Mengakses Coretax DJP

Sebelum melakukan pelaporan pajak, pastikan Anda memiliki akun di Coretax. Jika sudah memiliki NPWP, ikuti langkah berikut:

  • Buka situs Coretax DJP
  • Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan
  • Klik Login untuk masuk ke dashboard
mengenal coretax
mengenal coretax

2. Memilih Jenis Pelaporan Pajak

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama Coretax. Pilih menu Layanan Pajak lalu klik Pelaporan SPT untuk melaporkan pajak tahunan atau bulanan sesuai dengan jenis usaha dan status perpajakan Anda.

Terdapat beberapa jenis pelaporan pajak yang bisa dilakukan:

  • SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan dan badan usaha
  • SPT Masa untuk pajak tertentu seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN

3. Mengisi Formulir SPT

Setelah memilih jenis SPT yang akan dilaporkan, isi formulir yang tersedia dengan data yang sesuai. Data yang dibutuhkan antara lain:

  • Penghasilan selama periode pajak
  • Kredit pajak atau pajak yang telah dipotong oleh pihak lain
  • Pajak yang masih harus dibayar (jika ada)

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Beberapa SPT memerlukan dokumen tambahan seperti:

  • Bukti pemotongan pajak dari perusahaan
  • Laporan keuangan bagi wajib pajak badan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pajak yang dilaporkan

5. Melakukan Validasi dan Pengiriman SPT

Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika sudah benar:

  • Klik Validasi Data
  • Jika ada kesalahan, sistem akan menampilkan notifikasi untuk diperbaiki
  • Jika data sudah valid, klik Kirim SPT

6. Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menjadi tanda bukti bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP. Simpan bukti ini sebagai arsip pribadi.

Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Pelaporan Pajak

Mudah & Cepat – Tidak perlu datang ke kantor pajak, semua bisa dilakukan secara online
Akurat & Aman – Data tersimpan dalam sistem dengan enkripsi yang kuat
Terintegrasi – Seluruh transaksi perpajakan dalam satu platform

Dengan menggunakan Coretax, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Pastikan Anda melaporkan pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi keterlambatan. 🚀

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top